Dukung PSU, Pemkab Kukar Resmi Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah

img

(Bupati Kukar bersama para pihak yang terlibat pada penyelenggaraan PSU Kukar 2025/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR:Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Adendum NPHD sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pendanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2025.

Penandatanganan ini berlangsung di ruang Eksekutif Pemkab Kukar pada Rabu (19/03/2025) dan melibatkan KPU Kukar, Bawaslu Kukar, serta unsur keamanan dari Kodim 0906 Kukar, Kodim 0908 Bontang, Polres Kukar, dan Polres Bontang. 

Bupati Kukar, Edi Damanyah, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran PSU dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran di tengah kebijakan penghematan belanja daerah.

Namun, besaran dana yang akan digunakan tetap menjadi kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar. 

“Pelaksanaan PSU menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu Kukar, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Edi Damansyah dalam sambutannya .

Ia menambahkan bahwa pendanaan PSU bersumber dari APBD melalui mekanisme efisiensi anggaran.

“Sesuai instruksi Kemendagri, PSU menjadi prioritas utama, sehingga Pemkab Kukar memastikan ketersediaan dana yang dibutuhkan.” katanya.

Edi menekankan bahwa seluruh pihak harus bekerja sama dalam mengawal proses PSU agar berjalan dengan lancar.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban guna memastikan situasi tetap kondusif. “Gunakan hak pilih dengan baik demi kelancaran proses demokrasi di Kukar,” tutupnya. (adv/tan)